Cari Disini

Inilah 7 Daerah Otonomi Baru yang Disetujui Pada Tanggal 14 Desember 2012(ade Pali)

Komisi II DPR-RI bersama Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri telah sepakat atas  usulan 7  Daerah Otonom Baru (DOB). Keputusan pemekaran wilayah itu diambil berdasarkan usulan dari daerah kepada pemerintah.

Pada Senin, 22/10/2012 , yang lalu ,  Kementrian dalam Negeri   dalam rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, menyetujui  usulan DPR, tapi moratorium sebagai sebuah permintaan menyetujui 5  DOB yang memenuhi syarat dari 19 yang diajukan untuk dibahas.
Kelima Daerah Otonomi baru yang sudah disahkan sekitar bulan Oktober 2012 yang baru lalu adalah :
  1. Provinsi Kalimantan Utara;
  2. Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat;
  3. Kabupaten Manokwari Selatan Prov. Papua Barat;
  4. Kabupaten Pengunungan Arfak di Papua Barat;
  5. Kabupaten Pesisir Barat di Lampung.
Hari ini Jum’at tanggal 14  Desember  2012  dari  14 DOB sisa yang pernah diusulkan ada 7 DOB yang sudah disetujui dalam Rapat Pleno siang ini  menjadi Daerah Otonomi baru  yaitu :
  1. Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat;
  2. Kabupaten Mahakam Ulu Kalimantan Timur;
  3. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Prov. Sumsel),
  4. Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur;
  5. Kabupaten Pulau Talibu Prov. Maluku Utara
  6. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi tengah;
  7. Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara.
Memperhatikan 7  Daerah Otonomi Baru ( DOB ) yang baru disetujui dan disahkan  Oleh Pemerintah dan DPR paling banyak berada di Indonesia bagian Timur diluar Pulau Jawa , itu pertanda baik bagi pemerataan Pembangunan di Indonesia.
Keputusan  pemekaran yang ditetapkan pemerintah dan komisi II DPR ini setelah juga mempertimbangkan dengan pelaksanaan pemilu yang akan digelar di daerah bersangkutan. Daerah otonomi yang baru itu baru bisa memiliki DPRD setelah 3 tahun. dengan begitu maka Plts. Bupati yang akan ditunjuk kemungkinan bisa memangku jabatannya selama 3 tahun kedepan setelah Pemilu 2014.
Selanjutnya menurut Mendagri  saat persetujuan 5 DOB baru Oktober 2012  ” (Pembentukan) DPRD setelah Pemilu (2014), jadi mereka akan memilih kepala daerah setelah 3 tahun. Setelah anggota DPRD terpilih, baru tahun 2015 boleh pemilukada. Selama proses pembentukan pemerintahan itu, menurut Gamawan saat persetujuan 5 DOB baru , ia akan tetap mengawal dalam masa transisi, seperti pemindahan aset daerah dan persiapan pembentukan pemerintahan.

Dari Sembilan belas Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibahas ditingkat Fraksi  mayoritas berada di luar Jawa yakni di Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT),   sudah ada 12  yang sudah resmi disetujui, yaitu pada bulan Oktober 5 DOB dan   7 DOB pada hari ini, sisa 7 DOB yang pernah diusulkan masih belum mendapatkan persetujuan resmi.***
Diolah Dari Data : Salman Dianda Anwar ( Sek 4 DPD Demokrat Sulbar )

Sumber

No comments:

Post a Comment

Masukkan Nama / Jati Diri Bila Ingin Berkomentar dengan klik pilih profile pada kolom di bawah... Demi Terikatnya Silahturahmi...