Komisi II DPR-RI bersama Pemerintah dalam hal ini Kementrian
Dalam Negeri telah sepakat atas usulan 7 Daerah Otonom Baru (DOB).
Keputusan pemekaran wilayah itu diambil berdasarkan usulan dari daerah
kepada pemerintah.
Pada Senin, 22/10/2012 , yang lalu , Kementrian dalam
Negeri dalam rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan,
menyetujui usulan DPR, tapi moratorium sebagai sebuah permintaan
menyetujui 5 DOB yang memenuhi syarat dari 19 yang diajukan untuk
dibahas.
Kelima Daerah Otonomi baru yang sudah disahkan sekitar bulan Oktober 2012 yang baru lalu adalah :
- Provinsi Kalimantan Utara;
- Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat;
- Kabupaten Manokwari Selatan Prov. Papua Barat;
- Kabupaten Pengunungan Arfak di Papua Barat;
- Kabupaten Pesisir Barat di Lampung.
Hari ini Jum’at tanggal 14 Desember
2012 dari 14 DOB sisa yang pernah diusulkan ada 7 DOB yang sudah
disetujui dalam Rapat Pleno siang ini menjadi Daerah Otonomi baru
yaitu :
- Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat;
- Kabupaten Mahakam Ulu Kalimantan Timur;
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Prov. Sumsel),
- Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur;
- Kabupaten Pulau Talibu Prov. Maluku Utara
- Kabupaten Banggai Laut Sulawesi tengah;
- Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara.
Keputusan pemekaran yang ditetapkan pemerintah dan komisi II DPR ini
setelah juga mempertimbangkan dengan pelaksanaan pemilu yang akan
digelar di daerah bersangkutan. Daerah otonomi yang baru itu baru bisa
memiliki DPRD setelah 3 tahun. dengan begitu maka Plts. Bupati yang
akan ditunjuk kemungkinan bisa memangku jabatannya selama 3 tahun
kedepan setelah Pemilu 2014.
Selanjutnya menurut Mendagri saat persetujuan 5 DOB baru Oktober 2012 ”
(Pembentukan) DPRD setelah Pemilu (2014), jadi mereka akan memilih
kepala daerah setelah 3 tahun. Setelah anggota DPRD terpilih, baru
tahun 2015 boleh pemilukada. Selama proses pembentukan pemerintahan
itu, menurut Gamawan saat persetujuan 5 DOB baru , ia akan tetap
mengawal dalam masa transisi, seperti pemindahan aset daerah dan
persiapan pembentukan pemerintahan.
Dari Sembilan belas Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibahas
ditingkat Fraksi mayoritas berada di luar Jawa yakni di Sulawesi,
Sumatera, Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah
ada 12 yang sudah resmi disetujui, yaitu pada bulan Oktober 5 DOB dan
7 DOB pada hari ini, sisa 7 DOB yang pernah diusulkan masih belum
mendapatkan persetujuan resmi.***
No comments:
Post a Comment
Masukkan Nama / Jati Diri Bila Ingin Berkomentar dengan klik pilih profile pada kolom di bawah... Demi Terikatnya Silahturahmi...